kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah. Fungsi pemerintah pusat. kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah

 
 Fungsi pemerintah pusatkewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah  Ada tiga rezim undang-undang pertambangan yang perlu diketahui, yaitu sejak rezim UU No

22/1948, UU No. Kewenangan pemerintah pusat adalah semua kewenangan yang diperoleh oleh. urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras. Pemerintah pusat adalah perangkat negara yang terdiri dari presiden,wakil presiden,dan para mentri. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 8. KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENDIRIKAN . kepada pejabatnya di daerah dan/atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi. b. com tidak terlibat dalam materi. Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. demikianlah artikel dari duniapendidikan. Dalam kondisi ini, kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan besar mengenai model penyerahan. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Selain itu, asas Otonomi Daerah juga menjadi diskursus tersendiri, dikarenakan kebijakan Pemerintah Pusat terkesan terpusat dan mengesampingkan Otonomi Daerah. Oleh Saldi Isra. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. 1 pt. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang. PP. “Beberapa urusan seperti pengawasan lingkungan, persetujuan bangunan, bahkan di tingkat sektoral seperti peternakan sampai pariwisata. Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi Kewenangan Daerah Propinsi mencakup: (1) kewenangan pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta (2) kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya (Pasal 9, ayat 1). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan . 23/27 belum ada kegayutan jika dilihat dari dimensi filosofi otonomi daerah. rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. in Pendidikan Kewarganegaraan. Merujuk kepada pasal 4 UUD 1945 yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Presiden, lebih lengkapnya berbunyi “Presiden. Penegasan Kekuasaan Presiden Walaupun di dalam pengertian umum pemerintahan daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 masih memuat prinsip otonomi yang seluas-luasnya,Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Semua undang-undang pemerintahan daerah tersebut tidak mencerminkan prinsip otonomi daerah dalam pengaturan kewenangan di bidang pertambangan. Seperti tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sebagaimana kita lihat otonomi daerah merupakan suatu hal yang menarik untuk dibahas, seperti bagaimana kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur suatu daerah karena dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. merintah pusat (dalam hal ini diwakili gubernur) dan daerah otonom kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu: Fungsi layanan. Rahyunir Rauf, M. Sejak reformasi, telah terdapat beberapa kali perubahan format otonomi daerah. 5) Perluasan Otonomi Daerah, dan 6). 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang sudah diperbarui. abstrak Konsep hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia dalam rangka otonomi yang seluas. Fungsi pemerintah pusat. daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. B. Rahyunir Rauf, M. Pemerintah. 11. rah dan Retribusi Daerah. 25 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : Kewenangan pemerintah pusat. Adanya otonomi daerah semakin memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Jakarta - . Tugas pembantuan Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas. Dalam otonomi daerah, beberapa jenis pelayanan umum diserahkan. Konsep otonomi daerah sebenarnya adalah konsep yang bertujuan mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarakat, sehingga pemerintah daerah dalam halusaha dan/atau kegiatan. Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah. 3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Liputan6. Selain karena belum jelasnya aturan yang menindak-lanjuti pelaksanaan otonomi daerah di sektor kelautan, kesulitan daerah juga terjadi karena selama ini pemerintah daerah (terutama. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan segala urusan pemerintahan di daerah, yang jadi kewenangan. Hak melaksanakan kekuasaan kedaulatan ini dapat diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah berdasarkan hak otonomi sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan pembinaan dan pengawasan. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Jadi, autonomia. pemerintahan, yang mana sistem pemerintahannya terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUDNRI Tahun 1945 mengenai Pemerintah Daerah. Sesuai isi pasal 10 ayat (3) UU No. Berikut kewenangan pemerintah daerah untuk provinsi. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. JAKARTA - Pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyelenggarakan sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dan wakil presiden lalu di bantu oleh para menteri. 4, Oktober-Desember 2015. Peraturan Perundang. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau. Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang. Dalam pasal 8 (2) disebutkan sejumlah kewenangan pemerintah pusat yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional. urusan. Hal mendasar dari UU ini adalah: 5. 483. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. devolusi adalah penyerahan fungsi dan otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah otonom; Keempat, swastanisasi adalah penyerahan beberapa otoritas 3 Hassan Shadily dan John Echols,. · Otonomi Formal, yaitu segala hal yang menyangkut. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. Prinsip otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. kesatuan. Lebih kepada penyerahan kekuasaan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,itu semua menurt UU no 23 tahun 2014, dengan adanya. PANDANGAN UMUM TERHADAP KONSEP OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (TINJAUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH) Dr. Menurut Para Ahli a. otonomi daerah. Karena itu, UU Minerba dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945. Semula kewenangan bidang pertanahan ini. Otonomi daerah berlaku di Indonesia sejak dimulainya era Reformasi pada tahun 1999. –Pasal 1 angka 8 4. 1 LATAR BELAKANG. Prinsip badan perwakil an dipilih. 32/2004 yang menyebutkan; “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. Kemakmuran rakyat C. Ketetapan MPR RI. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. sosial E. Berikut uraian asas-asas otonomi daerah dan penjelasan. (1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Asas Dekonsemtrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut: Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. 2) Pada bidang Kelautan Semula kewenangan di bagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kini kewenangan Kabupaten/Kota yang hilang diantaranya adalah pelaksanaan kebijakan, penataan ruang laut, pengawasan dan penegakan hukum,. A. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. ekonomi B. 2. Yang memang masih menjadi urusan atau kewenangan pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah adalah? Altenatif penyelesaian 04. Wajah Baru Otonomi Daerah. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai tujuan umum dan khusus kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang. (7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah daerah provinsi. 25 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah. Undang-undang Dasar 1945 kemudian diamandemen, pasalnya diubah guna memperkuat otonomi pemerintah daerah. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang. penjabaran lebih. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. 6. Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. (2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara. Sedangkan perbedaan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. Tujuan Kewenangan Pemerintah Pusat. Menurut Hans Kalsen, yang disebut otonomi daerah adalah suatumenjadi pelaksana tugas - tugas pemerintah pusat tanpa kewenangan yang memadai. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan ialah asas desentralisasi, tugas membantu, dan dekonsentrasi sesuai UU. Sesuai dengan penjelasan UU No. Sesuai dengan Undang­Undang Otonomi Daerah, kewenangan pemerintah provinsi terkait dengan urusan pemerin-tahan, konkuren menjadi kewenangan lintas daerah kabupaten/kota. Rondinelli (1983) Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya. The decentralization system itself has a crucial role in developing regional needs. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bab 1 disebutkan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Kata desentralisasi dan otonom dalam pelaksanaannya sangat berbeda karena. [7] Selain gubernur, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) huruf c jo. dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi melalui pengawasan preventif dan pengawasan represif. 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan me-ngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-unda-. Dalam aturan yang baru, seluruh kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Sedangkan Undang-Undang No. Rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima Bisnis jelas menunjukkan bahwa kewenangan Presiden atas seluruh aspek. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. 23 Tahun 1997 masih bersifat sentralistis, karena pemerintah pusatSesuai dengan UU No. METADATA PERATURAN. Abstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah ? Tanyakan detil pertanyaan ; Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Jasmineism 11. 4 benar 20. Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya. 05. Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah. Okezone mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila Kelas XI SMA/SMA, berikut beberapa contoh Kewenangan Pemerintah Daerah: Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan. . Kewenangan daerah otonom tingkat provinsi sebetulnya sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap jalannya pembangunan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Landasan Hukum Otonomi Daerah. 2. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan. Kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah. Sistem daerah otonomi berdasarkan asas desentralisasi, sudah ada sejak diberlakukannya “decentralisatie wet” pada tahun. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah. dalam pelaksanaan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah Tap MPR No. Karena itu, pertanahan sebagai salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota, tidak harus dicerna bahwa wewenang bidang. Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kewenangan Otonomi luas bagi kabupaten dan kota adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua 4 Ibid. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat adalah: Hubungan luar negeri. Tahun. 32/2004, urusan pemerintahan yang. Otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, dapat dilakukan baik secara simetris maupun asimetris. Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. Dengan demikian, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki 4 (empat) dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan. 257. Otonomi adalah kebebasan atas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur daerahnya sehingga memungkinkan pemerintah tersebut membuat inisiatif mengelola dan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dimiliki daerahnya. I. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia, ichtiar baru van hoeve, Jakarta, hlm. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Hubungan. 1. 19 Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) m . Penyerahan kewenangan bagi daerah untuk mengelola keuangan rumah tangganya sendiri. Kewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pada dasarnya meletakkan semua kewenangan. In the legislation related of the division of authority between central government and local government that regulated in Law Number 23 of 2014 on local government is clearly not reflect autonomy broad. Salah satu kewenangan yang mendasar bagi pemerintah daerah adalah kesempatan untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). 8 sehinggamenghasilkan sistem otonomi dan pemerintahan daerah yang rawan. 36 Tahun 2018 yang mengharuskan. Ada daftar prioritas anggaran (DPA) khusus Otsus. Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi. [1] Salah satu. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi & Kemandiri Rakyat, Candi Cipta Paramuda, Bandung, hlm. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada sistem pemerintahan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah. Selain evaluasi atas 32 tahun sistem pemerintahan Soeharto, desentralisasi dan. Otonomi daerah adalah sebuah istilah yang berarti bahwa setiap daerah memiliki. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan. Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku. Lalu, pemerintahan daerah masih dibagi lagi menjadi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 3 Pada dasarnya, negara dengan bentuk 1 Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, (Jakarta: PT Intermasa, 1995), hlm. Tinjauan Umum Tentang Filosofi Hubungan Antara Negara Kesatuan Dan Otonomi Daerah Hubungan antara negara kesatuan dan otonomi daerah tidak. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan. negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan. Jurnalis Okezone. pemerintah daerah provinsi. ”. Sedangkan kata urusan konotasinya hanya pada aspek administratif saja. Otonomi Daerah. yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam BAB IV Pasal 7-13 UU No. (Foto: presidenri. 26JAKARTA - Beberapa kewenangan milik pemerintah daerah diambil alih oleh pemerintah pusat dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Pasal 9 Undang-Undang.